KABID DIKDAS HADIR DALAM RAPAT NOTISI HASIL EVALUASI BPKP TERHADAP PENANGANAN BENCANA PADA TAHAP PRA BENCANA, TAHAP TANGGAP DARURAT DAN TAHAP PASCA BENCANA DI KOTA BIMA TAHUN 2024

KOTA BIMA. JUMAT, 25 OKTOBER 2024

Pada hari ini Jum'at, 25 Oktober 2024. Kabid Dikdas Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima Bapak Slamet Riadi, ST.MT., hadir mengikuti Kegiatan Notisi Hasil Evaluasi BPKP terhadap penanganan Bencana Pada Tahap Pra Bencana, Tahap Tanggap Darurat dan Tahap Pasca Bencana di Kota Bima Tahun 2024. Bertempat di Ruang Rapat Inspektur Kota Bima

Dalam laporannya Pak Slamet menyampaikan Tujuan dan Sasaran Reviu adalah untuk menilai keselarasan kebijakan, pencapaian indikator serta memberikan rekomendasi strategis dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana. Adapun sasaran evaluasi yaitu untuk Menilai Keselarasan Kebijakan Penyelenggaraan  Pra Bencana, Tanggap Darurat dan Pasca Bencana oleh K/L/D dengan peraturan terkait yang berlaku serta menilai pencapaian indikator penyelenggaraan pra bencana, Tanggap Darurat dan Penanggulangan pasca bencana oleh K/L/D yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah dan/atau rencana penanggulangan pasca bencana yang telah ditetapkan serta Menilai akuntabilitas tata kelola dana penyelenggaraan penanggulangan pada Tahap Pra Bencana, Tahap Tanggap Darurat dan tahap pasca bencana oleh K/L/D

Dalam Rapat tersebut di bahas juga tentang Batasan tanggung jawab serta ruang lingkup tentang evaluasi dan kebijakan pada proses/siklus  manajemen kebencanaan mulai dari tahap Prabencana, Tahap Tanggap Darurat dan Tahap Pasca Bencana.

Kabid Dikdas memaparkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima telah melakukan pemetaan terhadap pendidikan yang berada di wilayah rawan bencana. Pemetaan ini di dasarkan pada pendataan melalui Keputusan Kepala Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Bima Nomor 400.4.5/1776/Dikpora.B/X/2024 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Rawan Bencana.

Beliau menambahkan Keputusan ini sudah di Sosialisasikan ke seluruh Satuan Pendidikan di Kota Bima. seperti mengoordinasikan bantuan DAK, membantu mengajukan bantuan bangunan baru (DAK Fisik) melalui Dapodik, dan memfasilitasi dukungan psikososial melalui Kementerian Pendidikan.

Dalam hal ini juga Pemerintah Kota Bima belum menyusun dokumen rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi untuk satuan pendidikan, dan uji petik sudah dilakukan pada 6 sekolah yaitu SMPN 6 Kota Bima, SMKN 3 Kota Bima, SMAN 4 Kota Bima, SMPN 1 Kota Bima, SLB 1 Kota BIma dan SDN 34 Bonto Kota Bima.

BPKP Hadir di Kota Bima dengan mengantongi Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor PE.0902/ST-848/PW23/2/2024 tanggal 10 Oktober 2024 perihal Evaluasi Penangulangan Bencana pada Tahap Pra Bencana, Tahap Tanggap Darurat, dan Tahap Pasca Bencana Tahun 2024 pada Kota Bima. Dasar dari penugasan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. dengan memperhatikan Keputusan Kepala Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PR.00/KEP-582/K/SU/2023 tentang Agenda Prioritas Pengawasan Tahun 2024 dan memperhatikan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang di terbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021 tanggal 30 Juli 2021 dan masih banyak lagi dasar hukum yang mengatur kegiatan BPKP.

 

(TEAM WEB)